Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk
Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
- Intellectual Property Rights (IPR)
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
Hak cipta mengandung:
Ø
Hak
moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
Ø
Hak
ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
Sifat hak cipta:
Ø
hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan
tidak berwujud.
Ø
hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau
sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan).
Ø
hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika
diperoleh secara melawan hokum.
Ø
Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena
pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil
ciptaannya di kemudian hari.
Jangka waktu perlindungan hak cipta:
Ø
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Ø
50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk
program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil
pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis
yang dipegang oleh badan hukum.
Ø
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Hak Atas Kekayaan Industri
v
Patent (Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Ø
Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
Ø
Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana:
10 tahun.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
Ø
bertentangan dengan UU, moralitas agama,
ketertiban umum, kesusilaan.
Ø
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan,
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
Ø
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
Ø
makhluk hidup dan proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Contohnya:
Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
v
Trademark (Hak Merek)
Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
v
Industrial Design (Hak Produk Industri)
Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan
Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi
Indonesia:
Ø
TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual
Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
Ø
Paris Convention for Protection of Industrial
Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
Ø
PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation
Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Ø
Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Ø
Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
Ø
WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN
1997)
Cina merupakan salah satu negara
yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif
murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi
Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa
menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional,
tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
Ø
UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
Ø
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø
UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Ø
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Ø
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Ø
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar